- Menyelenggarakan administrasi keuangan TP PKK sesuai ketentuan yang ada dan administrasi keuangan yang berlaku.
- Mengerjakan pembukuan dengan rapi dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyimpan dan menyusun bukti pengeluaran dan penerimaan keuangan serta surat berharga.
b. Sumber Dana
Sumber dana TP PKK berasal dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
c. Penggunaan Dana
Dana-dana yang ada di TP PKK dapat dipergunakan untuk :
- Kegiatan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
- Monitoring, Supervisi, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pengembangan kegiatan-kegiatan TP PKK.
- Rakernas, Rakon, Rakerda, Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan lainnya.
- Pemberian penghargaan dan hadiah-hadiah lomba.
- Keperluan rutin kantor.
d. Penerimaan Uang
- Yang berhak menerima uang untuk dan atas nama TP PKK adalah Ketua Umum di Pusat, dan Ketua di Daerah.
- Uang diteruskan kepada Bendahara, disertai bukti penerimaan sesuai peraturan yang berlaku.
e. Pengeluaran Uang
- Pengeluaran uang dilakukan oleh Bendahara dan disetujui oleh Ketua Umum di Pusat/ Ketua di Daerah.
- Tanda bukti pengeluaran ditandatangani oleh yang menerima dan Bendahara yang mengeluarkan serta diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum/ Ketua di Daerah, dibuat rangkap tiga.
- Penulisan kwitansi harus jelas. Tulisan menerima, agar disebutkan menerima dari : Ketua Umum TP PKK di Pusat atau Ketua TP PKK di Provinsi sampai dengan Desa/ Kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar