Pembukuan Keuangan
Setiap Bendahara menyelenggarakan pembukuan yang dicatat dalam buku Keuangan TP PKK.Buku yang digunakan oleh Bendahara berupa :
a. Buku Kas Umum
b. Buku Kas Harian, jika diperlukan
c. Buku Bank, jika diperlukan
d. Buku Bantu lainnya, sesuai kebutuhan
Tata Cara Pengajuan Anggaran
- Setiap penggunaan biaya harus melalui proses perencanaan dengan menyusun program kerja dan anggaran dalam jangka waktu tertentu, yang disetujui dan ditetapkan dalam rapat pleno, kemudian diajukan kepada pihak sumber dana yang ada.
- Proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku/ yang ditetapkan oleh pemberi dana.
Surat Pertanggung Jawaban
- Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Ketua Umum di Pusat atau Ketua di Daerah atau yang ditunjuk.
- Ketentuan-ketentuan mengenai SPJ agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pertanggungjawaban keuangan tahunan dan pada waktu serah terima Ketua Umum/Ketua di daerah perlu didahului dengan verifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar