1. Macam-macam laporan
Menurut sifat dan kegunaannya, laporan dibagi dalam 2 macam yaitu :
a. Laporan Umum
- Laporan Umum yaitu laporan kegiatan PKK secara umum yang meliputi keadaan dan kegiatan PKK/ pelaksanaan program kerja.
- Laporan Umum dapat dijadikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan merupakan rekapitulasi untuk dijadikan landasan program kerja baru yang dikirimkan kepada Ketua Dewan Penyantun setempat dan Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Memori Serah Terima Ketua Umum/Ketua TP PKK di Daerah sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
- Contoh Laporan Umum adalah Laporan Tahunan dan Memori Serah Terima.
b. Laporan Khusus
Laporan Khusus merupakan laporan yang bersifat insindentil, dibuat menurut kebutuhan, antara lain :
- Laporan Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Nasional Luar Biasa, Rapat Konsultasi dan Rapat Kerja Daerah.
- Laporan Penyelenggaraan Loka Karya, Seminar, Penataran, Studi Banding dan sebagainya.
- Laporan kegiatan tertentu yang dibuat berdasarkan permintaan.
2. Sistimatika Laporan
Sistimatika Laporan Umum disusun sistimatikanya sebagai berikut :
1) Pendahuluan
Dalam pendahuluan dapat dituliskan mengenai :
- Dasar pembuatan laporan
- Maksud dan tujuan pembuatan laporan
- Jangka waktu pelaporan
2) Pelaksana Kegiatan
Secara umum berisi kegiatan-kegiatan dari :
- Sekretariat
- Keuangan
- Kegiatan Pokja-pokja
Misalnya :
- Pelaksanaan P2WKSS.
- Pelaksanaan program KB.
- Pelaksanaan program UP2K-PKK.
- Dan lain sebagainya.
3) Keberhasilan
Berisi kegiatan yang menonjol dan hasilnya dapat dirasakan oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya.
4) Hambatan-hambatan / permasalahan
Hal-hal yang dihadapi sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai seperti yang diharapkan.
5) Kesimpulan dan Saran
Setiap laporan agar disimpulkan dengan singkat dan padat berisi garis besar laporan yang telah ditulis dan hendaknya menyampaikan saran penyelesaian dari hambatan/ permasalahan yang dihadapi dengan harapan agar ada jalan keluar/ pemecahan masalah yang dapat dilaksanakan oleh TP PKK setingkat di atasnya atau pada tahap selanjutnya.
6) Penutup
Sistematika pembuatan Laporan Khusus adalah :
- Pendahuluan, Berisi maksud dan tujuan laporan tersebut dibuat
- Uraian Keadaan dan Permasalahan, Menguraikan keadaan atau kejadian sehubungan dengan persoalan atau masalah yang dihadapi.
- Uraian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi atau berpengaruh pada kegiatan tersebut.
- Analisa, Suatu analisa yang berisi pembahasan tentang kejadian.
- Kesimpulan dan Saran
- Penutup
3. Masa Pelaporan
- Desa/Kelurahan kepada ketua TP PKK Kecamatan, dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Desa/ Kelurahan satu tahun sekali yaitu pada bulan Desember, tahun bersangkutan.
- Kecamatan kepada Ketua TP PKK Kabupaten dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Kecamatan satu tahun sekali, yaitu pada bulan Januari, tahun berikutnya.
- Kabupaten/ Kota kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Kabupaten/ Kota satu tahun satu kali, yaitu pada bulan Januari.
- Provinsi kepada Ketua Umum TP PKK dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Provinsi satu tahun satu kali yaitu pada bulan Januari.
- Pusat kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua Dewan Penyantun TP PKK, pada bulan Februari.
0 komentar:
Posting Komentar