Narkotika di suatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di suatu bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Untuk mencegah dan memberantas penyahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih dan dalam undang-undang ini diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan ( wiretapping ), teknik pembelian terselubung ( under cover buy ) dan teknik penyerahan yang diawasi ( controlled delevery ) serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika diatur juga peran masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika.
Badan Narkotika nasional atau BNN ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian ( LPNK ) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan dibawah Presiden, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai intansi vertikal.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Untuk mencegah dan memberantas penyahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih dan dalam undang-undang ini diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan ( wiretapping ), teknik pembelian terselubung ( under cover buy ) dan teknik penyerahan yang diawasi ( controlled delevery ) serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika diatur juga peran masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika.
Badan Narkotika nasional atau BNN ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian ( LPNK ) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan dibawah Presiden, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai intansi vertikal.
0 komentar:
Posting Komentar