- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/ Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK.
Fungsi
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
0 komentar:
Posting Komentar