- Menyusun rencana kerja PKK sesuai hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
- Melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Desa/ Kelurahan.
- Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dengan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, LSM, swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saling menguntungkan.
- Menyusun dan mengirimkan laporan kepada TP PKK Kabupaten/ Kota serta Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat.
- Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan.
- Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada TP PKK Desa/ Kelurahan.
TP PKK Desa/Kelurahan
- Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan.
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK Desa/ Kelurahan.
- Melaksanakan tertib administrasi.
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Penyantun TP PKK Desa/ Kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar