Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) - TP. PKK Kecamatan Cimanggung
Home » , , » Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)

Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)

Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Sedangkan Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK melalui kader yang terlatih dalam bidang Kadarkum. Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. adapun materi hukum yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat Pusat dan Daerah, khususnya tentang PDKRT, HAM, KHA, TPPO (trafficking), Narkoba, dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Metode Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan pendekatan :
  1. persuasif yakni penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh;
  2. edukatif yakni penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh ke arah tujuan penyuluhan hukum;
  3. komunikatif yakni penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan
  4. akomodatif yakni penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.
Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan dalam bentuk :
  1. ceramah;
  2. diskusi;
  3. temu sadar hukum;
  4. pameran;
  5. simulasi;
  6. lomba kadarkum;
  7. konsultasi hukum;
  8. bantuan hukum; dan/atau
  9. dalam bentuk lain.

Jika memerlukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum silahkan dapat di download DISINI.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 TP. PKK Kecamatan Cimanggung - All Rights Reserved
Support : YASEMA Centre | Proudly powered by Blogger
Template Design by Creating Website | Mas Template
Admin : Dicki Dirmania