Pengertian - TP. PKK Kecamatan Cimanggung
Home » » Pengertian

Pengertian

  1. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disingkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  2. Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
  3. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami isteri, atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  5. Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
  6. Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
  7. Anggota TP PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan aktif sebagai TP PKK.
  8. Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah TP PKK Desa/ Kelurahan, yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
  9. Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10 - 20 Rumah (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh salah seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
  10. Kader Umum adalah mereka yang memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
  11. Kader Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu melalui orientasi atau pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, instansi pemerintah atau lembaga lainnya.
  12. Pelatih PKK adalah Anggota TP PKK atau kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan metodologi pelatihan bagi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dari Ketua Umum/ Ketua TP PKK Daerah yang bersangkutan.
  13. Pelindung Utama PKK adalah isteri Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiel untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  14. Pelindung PKK adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiel untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  15. Dewan Penyantun TP PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/ Lurah sesuai dengan jenjang pemerintahan. Agar Dewan Penyantun TP PKK lebih operasional, maka perlu adanya sekretariat Dewan Penyantun yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
  16. Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat di Tingkat Pusat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK.
  17. Sedangkan Penasehat di Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh Ketua TP PKK dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, Bupati/ Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK yang bersangkutan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 TP. PKK Kecamatan Cimanggung - All Rights Reserved
Support : YASEMA Centre | Proudly powered by Blogger
Template Design by Creating Website | Mas Template
Admin : Dicki Dirmania